artikel oleh muslim.or.id
Segala puji bagi Allah, Rabb yang telah menetapkan yang halal dan haram untuk kebaikan semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sudah ada rencana dari sebagian orang saat ini untuk melakukan kampanye penggunaan kondom karena melihat fakta kenaikan praktek aborsi di kalangan remaja serta peningkatan jumlah penderita penyakit seks menular. Penggunaan kondom dinilai bisa mengurangi ekses buruk dari hubungan seks yang tidak aman, katanya. Dan kampanye ini menyasar kelompok seks beresiko yaitu para remaja.
Muslim.Or.Id menganggap penting sekali membahas masalah kampanye ini karena mengingat seakan-akan zina itu dilegalkan dengan semakin disebarkannya kondom pada para remaja.
Setiap Larangan Mengandung Maslahat
Setiap yang wajib dan yang dilarang pasti dibangun di atas maslahat. Syaikh As Sa’di dalam bait sya’ir qowa’id fiqhnya mengatakan,
Begitu pula dalam ayat,
Begitu juga dalam berbagai ajaran Islam jika kita tilik satu per satu, kadang diberikan alasan bahwa ajaran tersebut mendatangkan maslahat bagi hamba. Sebagaimana dalam hukum qishash, Allah Ta’ala berfirman,
Allah Ta’ala menjadikan sesuatu halal dan haram pasti ada maslahat di balik itu semua. Kadang maslahat -atau dapat kita katakan hikmah- diketahui, kadang pula samar atau tidak diketahui. Shalat, puasa dan zakat sebagai rukun Islam memiliki maslahat baik yang kembali pada individu maupun masyarakat. Begitu pula syirik, zina, pembunuhan, perampokan adalah suatu yang terlarang dan hal ini pun ada maslahat, tidak begitu saja kita dilarang tanpa maksud apa-apa.
Zina dan Akibatnya
Terkhusus zina, perbuatan ini adalah termasuk dosa besar yang amat berbahaya. Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk sebagaimana dalam ayat,
Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,
Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda,
Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Karena ada keadah fikih yang sudah ma’ruf di kalangan ulama, “Perantara menuju haram, maka dihukumi haram.” Maka menyentuh wanita, berdua-duaan dengan lawan jenis, campur baur antara pria dan wanita, memandangi wanita disertai syahwat adalah suatu yang terlarang karena semua perbuatan ini nantinya dapat mengantarkan pada kerusakan yang lebih besar yaitu zina.
Akibat zina jika hukum Islam diterapkan, maka akan dikenai hukuman had. Zina yang dikenai hukuman had di sini adalah jika terjadi perbuatan seks di kemaluan atau di dubur. Jika yang melakukannya adalah orang yang telah menikah, maka keduanya dihukum rajam hingga mati. Jika belum menikah, hukumannya adalah dicampuk 100 kali dan diasingkan dari negerinya selama setahun. Hukum diasingkan di sini bisa tergantikan dengan hukuman penjara untuk saat ini. Hukum had bagi pezina bisa diterapkan jika ada ikrar sebanyak empat kali atau ada saksi sebanyak empat orang yang adil yang menjadi saksi perbuatan zina tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya.
Seks Beresiko Tetaplah Zina Walau dengan Kondom
Yang haram tetaplah haram. Zina tetaplah zina walau dengan berbagai alasan semisal suka sama suka atau menggunakan alat kontrasepsi untuk hubungan intim. Tidak bisa kita menyatakan yang haram itu menjadi boleh kecuali dengan satu alasan yaitu darurat. Namun ada tiga hal yang dijelaskan para ulama bahwa perbuatan tersebut tetaplah tidak boleh dilakukan walau dalam kondisi darurat, yaitu (1) syirik[4], (2) pembunuhan, dan (3) zina.[5] Jadi tidak bisa seseorang beralasan, “Kita legalkan saja penggunaan kondom bagi para pelaku seks beresiko.” Yang dimaksud pelaku seks beresiko adalah kalangan remaja di luar nikah. Tujuannya melegalkan kondom di sini adalah agar tidak terjadi penyakit seks menular seperti HIV/AIDS. Melegalkan seperti ini sama saja melegalkan zina. Dan alasan seperti itu bukanlah alasan darurat untuk melegalkan kondom bagi para remaja di luar nikah.
Kami tidak habis pikir, kenapa jika ingin menekan penyakit seks pada remaja atau menekan aborsi mesti dengan kondom? Bukankah malah hal ini semakin menambah jumlah seks bebas, alias zina? Walau memakai kondom sekalipun, jika telah bertemu dua kemaluan, tetaplah disebut zina. Taruhlah memakai kondom itu aman dari penyakit seks, namun tidak bisa aman dari murka Allah pada pelaku zina.
Meskipun memakai kondom pula tetap ada resiko bisa “jebol” dan terjadilah apa yang terjadi yaitu hamil di luar nikah. Karena apa yang Allah kehendaki pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menghalanginya. Kalau Allah takdirkan hamil, meski memakai kondom sekalipun, hamil pun bisa terjadi. Akhirnya pilihannya aborsi. Sehingga kami menilai menyarankan kondom dalam hal semacam itu, sungguh saran yang tidak tepat.
Didiklah Remaja dengan Pendidikan Agama
Jika ingin menekan penyakit seks, sebenarnya tidak usah berpikir jauh dengan melakukan kampanye kondom, apalagi sampai dikhususkan pada pelaku seks beresiko, alias pelaku hubungan “sex before marriage”, yang tidak lain sama saja dengan zina. Penyakit seks itu bisa ada karena tindak keharaman yang dilakukan. Tidak mungkin Allah menimpakan penyakit seks pada suatu kaum melainkan karena ada sebab yaitu perbuatan dosa yang dilakukan. Bukankah Allah telah berfirman,
Solusi agar musibah penyakit ini terangkat bukanlah dengan menggembar-gemborkan kondom, namun mengajak setiap orang untuk bertaubat dari zina. ‘Ali bin Abi Tholib berkata,
Bagaimana setiap orang bisa bertaubat dan mengetahui zina itu berbahaya? Tentu saja dengan belajar agama. Kalau kondom disebarkan, para remaja malah nanti akan melegalkan seks bebas karena sudah ada alat pengaman. Sehingga tidak perlu bersusah payah dan mengeluarkan biaya besar untuk menyebarkan kondom ke kalangan remaja atau bahkan sampai masuk sekolah. Kenapa tidak mengambil jalan untuk memberikan porsi lebih dalam pendidikan agama? Ini tentu akan lebih ampuh menekan penyakit seks, bahkan menekan zina atau seks bebas. Karena remaja yang paham agama tentu akan menjadi berakhlak lebih baik. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sedangkan yang tidak mencintai ilmu agama sama sekali, maka tentu akan jauh dari kebaikan. Sebagaimana Imam Syafi’i pernah mengatakan,
Jika pendidikan agama ini diperhatikan bahkan diberi porsi lebih bukan seperti sekarang ini hanya 2 jam dalam seminggu, tentu keadaan remaja akan menjadi lebih baik. Apalagi ditunjang lagi dengan pendidikan orang tua di rumah dan kesadaran orang tua agar anaknya tidak berperilaku bebas dalam bergaul, niscaya kenakalan seks remaja akan bisa ditekan dengan izin Allah. Namun semua ini bisa tercapai dengan ‘inayah (pertolongan) Allah. Hanya dengan do’a dan tawakkal pada Allah, semua bisa menjadi lebih baik dari sekarang ini.
Karena agama ini adalah nasehat, yaitu selalu menginginkan kebaikan pada yang lain, maka kami sangat berharap suara dari rakyat kecil seperti kami ini bisa tersampaikan kepada para pembesar negeri ini. Hanya kembali kepada Islam dan membuat sadar masyarakat kepada ilmu agama, itulah yang akan semakin membuat negeri dan masyarakat kita semakin baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm bersabda,
Marilah kita kembali pada agama kita dengan memberikan porsi lebih dalam pendidikan agama. Semoga Allah melepaskan kita dari berbagai musibah yang menimpa negeri ini, memberikan kita pemimpin yang adil dan membawa kebaikan bagi rakyat serta peduli akan agama rakyatnya, semoga pula Allah menganugerahkan negeri kita kebaikan dan keberkahan.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Segala puji bagi Allah, Rabb yang telah menetapkan yang halal dan haram untuk kebaikan semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sudah ada rencana dari sebagian orang saat ini untuk melakukan kampanye penggunaan kondom karena melihat fakta kenaikan praktek aborsi di kalangan remaja serta peningkatan jumlah penderita penyakit seks menular. Penggunaan kondom dinilai bisa mengurangi ekses buruk dari hubungan seks yang tidak aman, katanya. Dan kampanye ini menyasar kelompok seks beresiko yaitu para remaja.
Muslim.Or.Id menganggap penting sekali membahas masalah kampanye ini karena mengingat seakan-akan zina itu dilegalkan dengan semakin disebarkannya kondom pada para remaja.
Setiap Larangan Mengandung Maslahat
Setiap yang wajib dan yang dilarang pasti dibangun di atas maslahat. Syaikh As Sa’di dalam bait sya’ir qowa’id fiqhnya mengatakan,
الدين مبني على المصالح
في جلبها والدرء للقبائح
Ajaran Islam dibangun di atas maslahat
Ajaran tersebut mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya)
Dalil-dalill yang menunjukkan bahwa ajaran Islam mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya) adalah sebagai berikut:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”
(QS. Al Anbiya’: 107). Jika syari’at itu rahmat, maka konsekuensinya
pasti ajaran Islam selalu mendatangkan maslahat dan menolak bahaya.Begitu pula dalam ayat,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu” (QS. Al Maidah: 3). Sempurnanya nikmat adalah dengan
sempurnanya ajaran agama ini. Dan sebagai tandanya, ajaran ini pasti
selalu mendatangkan maslahat dan menolak mudhorot.Begitu juga dalam berbagai ajaran Islam jika kita tilik satu per satu, kadang diberikan alasan bahwa ajaran tersebut mendatangkan maslahat bagi hamba. Sebagaimana dalam hukum qishash, Allah Ta’ala berfirman,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 179).Allah Ta’ala menjadikan sesuatu halal dan haram pasti ada maslahat di balik itu semua. Kadang maslahat -atau dapat kita katakan hikmah- diketahui, kadang pula samar atau tidak diketahui. Shalat, puasa dan zakat sebagai rukun Islam memiliki maslahat baik yang kembali pada individu maupun masyarakat. Begitu pula syirik, zina, pembunuhan, perampokan adalah suatu yang terlarang dan hal ini pun ada maslahat, tidak begitu saja kita dilarang tanpa maksud apa-apa.
Zina dan Akibatnya
Terkhusus zina, perbuatan ini adalah termasuk dosa besar yang amat berbahaya. Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk sebagaimana dalam ayat,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32)Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ
إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ
إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang
melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan)
dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan
salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa
dari perbuatan dosa yang ia lakukan.Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda,
ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ
“Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga.Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ
“Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya
seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas
kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[2]Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Karena ada keadah fikih yang sudah ma’ruf di kalangan ulama, “Perantara menuju haram, maka dihukumi haram.” Maka menyentuh wanita, berdua-duaan dengan lawan jenis, campur baur antara pria dan wanita, memandangi wanita disertai syahwat adalah suatu yang terlarang karena semua perbuatan ini nantinya dapat mengantarkan pada kerusakan yang lebih besar yaitu zina.
Akibat zina jika hukum Islam diterapkan, maka akan dikenai hukuman had. Zina yang dikenai hukuman had di sini adalah jika terjadi perbuatan seks di kemaluan atau di dubur. Jika yang melakukannya adalah orang yang telah menikah, maka keduanya dihukum rajam hingga mati. Jika belum menikah, hukumannya adalah dicampuk 100 kali dan diasingkan dari negerinya selama setahun. Hukum diasingkan di sini bisa tergantikan dengan hukuman penjara untuk saat ini. Hukum had bagi pezina bisa diterapkan jika ada ikrar sebanyak empat kali atau ada saksi sebanyak empat orang yang adil yang menjadi saksi perbuatan zina tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera” (QS. An Nur: 2).[3]Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya.
Seks Beresiko Tetaplah Zina Walau dengan Kondom
Yang haram tetaplah haram. Zina tetaplah zina walau dengan berbagai alasan semisal suka sama suka atau menggunakan alat kontrasepsi untuk hubungan intim. Tidak bisa kita menyatakan yang haram itu menjadi boleh kecuali dengan satu alasan yaitu darurat. Namun ada tiga hal yang dijelaskan para ulama bahwa perbuatan tersebut tetaplah tidak boleh dilakukan walau dalam kondisi darurat, yaitu (1) syirik[4], (2) pembunuhan, dan (3) zina.[5] Jadi tidak bisa seseorang beralasan, “Kita legalkan saja penggunaan kondom bagi para pelaku seks beresiko.” Yang dimaksud pelaku seks beresiko adalah kalangan remaja di luar nikah. Tujuannya melegalkan kondom di sini adalah agar tidak terjadi penyakit seks menular seperti HIV/AIDS. Melegalkan seperti ini sama saja melegalkan zina. Dan alasan seperti itu bukanlah alasan darurat untuk melegalkan kondom bagi para remaja di luar nikah.
Kami tidak habis pikir, kenapa jika ingin menekan penyakit seks pada remaja atau menekan aborsi mesti dengan kondom? Bukankah malah hal ini semakin menambah jumlah seks bebas, alias zina? Walau memakai kondom sekalipun, jika telah bertemu dua kemaluan, tetaplah disebut zina. Taruhlah memakai kondom itu aman dari penyakit seks, namun tidak bisa aman dari murka Allah pada pelaku zina.
Meskipun memakai kondom pula tetap ada resiko bisa “jebol” dan terjadilah apa yang terjadi yaitu hamil di luar nikah. Karena apa yang Allah kehendaki pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menghalanginya. Kalau Allah takdirkan hamil, meski memakai kondom sekalipun, hamil pun bisa terjadi. Akhirnya pilihannya aborsi. Sehingga kami menilai menyarankan kondom dalam hal semacam itu, sungguh saran yang tidak tepat.
Didiklah Remaja dengan Pendidikan Agama
Jika ingin menekan penyakit seks, sebenarnya tidak usah berpikir jauh dengan melakukan kampanye kondom, apalagi sampai dikhususkan pada pelaku seks beresiko, alias pelaku hubungan “sex before marriage”, yang tidak lain sama saja dengan zina. Penyakit seks itu bisa ada karena tindak keharaman yang dilakukan. Tidak mungkin Allah menimpakan penyakit seks pada suatu kaum melainkan karena ada sebab yaitu perbuatan dosa yang dilakukan. Bukankah Allah telah berfirman,
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan
oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar
(dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy Syura: 30). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَالْمَصَائِبُ : بِسَبَبِ ذُنُوبِ الْعِبَادِ وَكَسْبِهِمْ
“Musibah itu datang karena sebab dosa yang hamba perbuat dan karena kesalahan mereka.”[6]
Jadi, penyakit seks seperti HIV/AIDS bisa menular dan akan terus
menjalar ke para remaja karena tindak seks bebas yang dilakukan.Solusi agar musibah penyakit ini terangkat bukanlah dengan menggembar-gemborkan kondom, namun mengajak setiap orang untuk bertaubat dari zina. ‘Ali bin Abi Tholib berkata,
ما نزل بلاء إلا بذنب ولا رفع بلاء إلا بتوبة
“Tidaklah musibah itu turun melainkan karena dosa. Dan tidaklah musibah bisa terangkat melainkan dengan bertaubat.”[7]Bagaimana setiap orang bisa bertaubat dan mengetahui zina itu berbahaya? Tentu saja dengan belajar agama. Kalau kondom disebarkan, para remaja malah nanti akan melegalkan seks bebas karena sudah ada alat pengaman. Sehingga tidak perlu bersusah payah dan mengeluarkan biaya besar untuk menyebarkan kondom ke kalangan remaja atau bahkan sampai masuk sekolah. Kenapa tidak mengambil jalan untuk memberikan porsi lebih dalam pendidikan agama? Ini tentu akan lebih ampuh menekan penyakit seks, bahkan menekan zina atau seks bebas. Karena remaja yang paham agama tentu akan menjadi berakhlak lebih baik. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.”[8]Sedangkan yang tidak mencintai ilmu agama sama sekali, maka tentu akan jauh dari kebaikan. Sebagaimana Imam Syafi’i pernah mengatakan,
مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ
“Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”[9]Jika pendidikan agama ini diperhatikan bahkan diberi porsi lebih bukan seperti sekarang ini hanya 2 jam dalam seminggu, tentu keadaan remaja akan menjadi lebih baik. Apalagi ditunjang lagi dengan pendidikan orang tua di rumah dan kesadaran orang tua agar anaknya tidak berperilaku bebas dalam bergaul, niscaya kenakalan seks remaja akan bisa ditekan dengan izin Allah. Namun semua ini bisa tercapai dengan ‘inayah (pertolongan) Allah. Hanya dengan do’a dan tawakkal pada Allah, semua bisa menjadi lebih baik dari sekarang ini.
Karena agama ini adalah nasehat, yaitu selalu menginginkan kebaikan pada yang lain, maka kami sangat berharap suara dari rakyat kecil seperti kami ini bisa tersampaikan kepada para pembesar negeri ini. Hanya kembali kepada Islam dan membuat sadar masyarakat kepada ilmu agama, itulah yang akan semakin membuat negeri dan masyarakat kita semakin baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm bersabda,
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ
وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ
الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى
تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
“Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi
(maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam
(maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat
itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”[10]Marilah kita kembali pada agama kita dengan memberikan porsi lebih dalam pendidikan agama. Semoga Allah melepaskan kita dari berbagai musibah yang menimpa negeri ini, memberikan kita pemimpin yang adil dan membawa kebaikan bagi rakyat serta peduli akan agama rakyatnya, semoga pula Allah menganugerahkan negeri kita kebaikan dan keberkahan.
إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan)
perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku
melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal
dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali” (QS. Hud: 88).
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
[1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86.
[2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[3]
Lihat Manhajus Salikin, 239-240 dan penjelasan dari Syaikh Kholid Al
Khosylan dalam Dauroh Kitab Manhajus Salikin di Masjid Ar Rojhi Sya’ban
1433 H.
[4]
Para ulama katakan bahwa syirik dengan lisan dibolehkan ketika dalam
keadaan darurat namun hati harus tetap dalam keadaan yakin dan beriman.
Namun untuk selain lisan tidak diperkenankan walau dalam keadaan
darurat.
[5] Faedah dari Dauroh Kaedah Fiqhiyyah bersama Syaikh Prof. Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir, Sya’ban 1433 H.
[6] Majmu’ Al Fatawa, 1: 42.
[7] Lihat Al Jawabul Kaafi, Ibnul Qayyim, hal. 49.
[8] HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037.
[9] Lihat Mughnil Muhtaj, 1: 31.
[10] HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242.
0 Tanggapi:
Post a Comment