Tuesday, 15 May 2012

Tidak Boleh Mencantumkan Tanda Kehadiran Bagi yang Absen

Pertanyaan:
Adakalanya teman kuliah saya meminta bantuan saya untuk mencantumkan tanda kehadirannya walaupun sebenarnya ia absen (tidak hadir) yaitu ketika diedarkannya daftar hadir, saya menuliskan namanya. Apakah ini termasuk bantuan kemanusiaan atau merupakan kecurangan dan penipuan?

Jawaban:
Itu memang bantuan, tapi bantuan syaithani, setan cenderung kepada orang yang mencantumkan tanda hadir orang lain yang sebenarnya tidak hadir. Ada tiga catatan dalam hal ini:

Pertama: Bohong
Kedua: Menipu civitas akademika
Ketiga: Menyebabkan orang yang tidak hadir itu berhak terhadap insentif kehadiran (yang sebenarnya tidak dihadiri) sehingga ia mengambil insentif tersebut dan memakannya dengan cara peroleh yang bathil. Satu saja dari ketiga hal ini, cukup untuk mengharamkan perbuatan tersebut yang mungkin dipandang sebagai bantuan kemanusiaan.

Bantuan kemanusiaan tidak mutlak selamanya terpuji, karena yang terpuji hanyalah yang sesuai dengan syariat adapun yang menyelisihinya tentu tercela. Sebenarnya yang menyelisihi syariat, bila disebut bantuan kemanusiaan, berarti penamaan yang bukan pada tempatnya, karena yang menyelisihi syariat itu merupakan perbuatan hewani. Karena itulah Alloh menyatakan perbuatan kaum kuffar dan kaum musyrikin seperti perbuatan binatang, sebagaimana firman-Nya,

“Dan orang-orang yang kafir itu bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang-binatang. Dan neraka adalah tempat tinggal mereka.” (Muhammad: 12)
Dalam ayat lain disebutkan:

“Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya dari binatang ternak itu.” (Al Furqon: 44)

Jadi semua yang menyelisihi syariat itu merupakan perbuatan hewani, bukan manusiawi.
Fatawa Islamiyyah, Syaikh Ibnu Utsaimin
***

0 Tanggapi:

Post a Comment